Kolom Gizi

Salah Kaprah Memanaskan Nasi Sisa: Tidak Bau Bukan Jaminan Masih Aman

Fitri Isnia Nuryani, S.Pt - detikHealth
Jumat, 26 Des 2025 06:32 WIB
Menghangatkan nasi sisa tidak boleh sembarangan. Foto: Getty Images/Stefan Tomic
Jakarta -

Nasi yang disimpan beberapa jam hingga seharian kerap dianggap masih aman selama tidak berbau, tidak berlendir, dan warnanya tetap normal. Anggapan ini masih banyak dipercaya, padahal dalam ilmu keamanan pangan, kondisi nasi yang tampak baik belum tentu bebas risiko. Bakteri dapat mulai tumbuh pada nasi matang yang disimpan tidak tepat, bahkan sebelum muncul bau, lendir, atau tanda pembusukan lainnya.

Oleh karena itu, memahami cara penyimpanan nasi yang benar menjadi kunci untuk mencegah risiko gangguan kesehatan akibat konsumsi nasi yang sudah terkontaminasi.

Berapa Lama Nasi Matang Masih Aman Dikonsumsi?

Standar keamanan penyimpanan nasi matang merujuk pada pedoman keamanan pangan internasional, yang secara khusus menempatkan nasi dan makanan berbasis beras sebagai pangan berisiko karena potensi pertumbuhan bakteri Bacillus cereus. Sejumlah otoritas seperti Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Food Standards Agency (FSA) Inggris, serta tinjauan jurnal mikrobiologi pangan menjelaskan bahwa bakteri ini kerap ditemukan pada beras, mampu bertahan dalam bentuk spora saat proses memasak, dan dapat berkembang kembali ketika nasi disimpan pada suhu yang tidak tepat.

Oleh karena itu, penilaian aman atau tidaknya nasi sisa tidak cukup hanya mengandalkan bau atau tampilan, melainkan sangat ditentukan oleh suhu dan lama penyimpanannya. Aturan waktu dan suhu ini bukan tanpa dasar. Di Indonesia sendiri, keamanan penyimpanan makanan matang diatur dalam kerangka kebijakan keamanan pangan nasional.

Bagaimana Aturan di Indonesia?

Di Indonesia, keamanan penyimpanan makanan matang termasuk nasi diatur dalam kerangka umum keamanan pangan, bukan aturan khusus yang menyebutkan durasi jam penyimpanan nasi secara eksplisit. Salah satu payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang menegaskan bahwa pangan yang diproduksi, disimpan, dan disajikan harus memenuhi prinsip keamanan agar tidak membahayakan kesehatan manusia.

Dalam praktik teknis, Kementerian Kesehatan melalui pedoman higiene sanitasi jasa boga menekankan prinsip pengendalian suhu untuk makanan matang. Makanan yang disajikan panas harus dijaga pada suhu minimal 60°C, sedangkan makanan matang yang disimpan dingin harus berada pada suhu 4°C atau lebih rendah, guna menekan pertumbuhan mikroorganisme patogen yaitu mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit. Prinsip suhu ini berlaku untuk berbagai makanan matang, termasuk nasi, yang dikenal berisiko bila disimpan pada suhu tidak tepat.

Sementara itu, BPOM dalam berbagai edukasi keamanan pangan juga menegaskan bahwa pangan matang yang dibiarkan terlalu lama pada suhu ruang berisiko terkontaminasi mikroba. Karena belum ada ketentuan nasional yang menetapkan "batas jam nasi matang" secara spesifik, praktik di Indonesia umumnya mengacu pada prinsip umum keamanan pangan nasional yang kemudian diperkuat oleh pedoman internasional (seperti FDA atau FSA) untuk penjelasan waktu yang lebih rinci, khususnya pada pangan berisiko seperti nasi.

Meski kerangka aturan sudah ada, persoalan kerap muncul dalam praktik sehari-hari terutama ketika nasi yang sudah basi dianggap aman kembali setelah dipanaskan ulang.



Simak Video "Video: Viral Susu Nestle Ditarik di 49 Negara"


(fti/up)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork