Masuk Daftar Putus Kontrak, RSUD Jati Padang Tetap Layani Pasien BPJS

Foto Health

Masuk Daftar Putus Kontrak, RSUD Jati Padang Tetap Layani Pasien BPJS

Grandyos Zafna - detikHealth
Senin, 07 Jan 2019 15:02 WIB

Jakarta - RSUD Jati Padang merupakan salah satu dari 52 RS di Jabodetabek yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Namun pelayanan dipastikan tetap berjalan.

Seorang pasien tengah memeriksakan kesehatannya di RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan. (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth)
Pelayanan tetap diberikan meski RS ini termasuk dalam daftar putus kontrak dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth)
 
Awal tahun ini, sejumlah RS putus kontrak dengan BPJS karena belum memenuhi persyaratan akreditasi. (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth)
 
Pengumuman tentang penghentian sementara layanan untuk pasien BPJS Kesehatan jadi viral di media sosial. (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth)
 
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan kontrak untuk 169 RS. (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth)
 
Walau kontrak diperpanjang, RS yang belum melengkapi syarat akreditasi tetap harus mengurusnya. (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth)
 
Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menyebut akreditasi berhubungan dengan mutu rumah sakit. (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth)
 
Masuk Daftar Putus Kontrak, RSUD Jati Padang Tetap Layani Pasien BPJS
Masuk Daftar Putus Kontrak, RSUD Jati Padang Tetap Layani Pasien BPJS
Masuk Daftar Putus Kontrak, RSUD Jati Padang Tetap Layani Pasien BPJS
Masuk Daftar Putus Kontrak, RSUD Jati Padang Tetap Layani Pasien BPJS
Masuk Daftar Putus Kontrak, RSUD Jati Padang Tetap Layani Pasien BPJS
Masuk Daftar Putus Kontrak, RSUD Jati Padang Tetap Layani Pasien BPJS
Masuk Daftar Putus Kontrak, RSUD Jati Padang Tetap Layani Pasien BPJS
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.
Berita Terkait