Jakarta - Pemerintah memperpanjang insentif pajak terhadap barang untuk penanganan Covid-19 dan pajak penghasilan bagi Nakes. Insentif diperpanjang hingga 30 Juni 2022.
(/)
Foto Health
IDI Apresiasi Perpanjangan Masa Insentif Pajak untuk Nakes
Rabu, 18 Mei 2022 09:15 WIB
BAGIKAN
Perpanjangan insentif itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29/2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19.
BAGIKAN