Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan bahwa obat sirup penyebab gagal ginjal diduga karena mengandung cemaran. Cemaran tersebut berasal dari penggunaan pelarut sirup seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat pelarut ini tidak dilarang, selama proses produksi terjaga dari cemaran EG (etilenglikol) dan DEG (dietilen glikol) berlebihan. Sementara ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
"Selama itu ada di batas minimal, bisa ditolerir oleh badan kita, maka dianggap aman. Tentu harus sesuai juga cara penggunaan obat, dosis, dan lamanya penggunaan obat tersebut," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam Konferensi Pers, Minggu (23/10/2022).
Simak update hasil uji BPOM terkait obat sirup di video berikut ini...
(dis/dis)