Yang perlu diperhatikan, komplikasi ini tak cuma menghantui para ibu, tapi juga turut membahayakan keselamatan janin dalam kandungan.
"Contoh komplikasi ibu yaitu eklampsia (kejang), edema paru, gagal ginjal, gagal jantung, stroke, dan sepsis," tutur dokter spesialis kebidanan dan kandungan Divisi Fetomaternal RSU Dr Soetomo Surabaya dan RS Pendidikan Universitas Airlangga, dr Khanisyah Erza Gumilar, SpOG kepada detikHealth.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pada janin, komplikasi yang berisiko muncul yaitu gawat janin, perkembangan janin terhambat, kelahiran prematur, atau yang paling ditakutkan adalah janin meninggal dalam kandungan.
dr Erza melanjutkan, wanita hamil dengan preeklampsia wajib diterminasi pada usia kehamilan 37 minggu. Sementara wanita hamil dengan preeklampsia berat wajib diterminasi pada usia kehamilan 34 minggu. Untuk pasien eklampsia wajib diterminasi saat itu juga dengan stabilisasi kondisi pasien terlebih dahulu.
Eklampsia sendiri merupakan komplikasi yang sangat berat dari preeklampsia. Eklampsia didefinisikan sebagai preeklampsia yang disertai kejang dan atau penurunan kesadaran (koma). Lantas apakah pasien dengan preeklampsia hanya bisa melahirkan dengan jalan operasi?
"Terminasi artinya hamilnya diselesaikan atau bayinya dilahirkan. Bisa dengan metode normal atau operasi caesar. Parameter penilaian sesuai pemeriksaan dokter kandungan. Tidak semua terminasi pada preeklampsia-eklampsia harus berakhir dengan operasi. Operasi caesar dilakukan bila ada indikasi," imbuhnya.
Baca juga: Wajib Dipahami, Preeklampsia Tak Sekadar Tekanan Darah Naik Saat Hamil
(mrs/vit)











































