Pasien COVID-19 varian Omicron bergejala ringan dan asimptomatis kini tidak perlu lagi menjalani perawatan di rumah sakit. Rawat inap dan isolasi di rumah sakit hanya untuk pasien bergejala sedang-berat. Bagimana panduan isolasi mandiri? Cek di sini.
Komentar Terbanyak
IDI Panggil Dokter Diduga Hina Pasien BPJS, Berujung Sanksi Etik?
Viral Pasien Dihina usai Curhat Menunggu 8 Jam, BPJS Kesehatan Jelaskan Aturannya
Polling: Dokter-Nakes Hina Pasien BPJS, Apa yang Salah?