Pasien COVID-19 varian Omicron bergejala ringan dan asimptomatis kini tidak perlu lagi menjalani perawatan di rumah sakit. Rawat inap dan isolasi di rumah sakit hanya untuk pasien bergejala sedang-berat. Bagimana panduan isolasi mandiri? Cek di sini.
Komentar Terbanyak
Buka-bukaan Menkes Bakal Ubah Rujukan BPJS: Nggak Perlu 3 Kali, Keburu Wafat
Menkes Ungkap Ada Orang Bergaji Rp 100 Juta Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya