"Korban keempat di bulan Mei saja," kata Poetoet Soedarjanto, Ketua Umum B2W Indonesia, saat dihubungi detikHealth, Minggu (3/6/2018).
Poetoet mencatat, sepanjang 2017 di berbagai kota di Indonesia terjadi 18 kecelakaan saat bersepeda dengan korban jiwa mencapai 13 orang. Sedangkan hingga pertengahan 2018, sudah 12 orang pesepeda terlibat kecelakaan lalu lintas, 9 di antaranya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi yang mengatur keselamatan pesepeda, menurut Poetoet sudah tertuang dalam beberapa produk hukum. Di antaranya dalam Undang-Undang No 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 106 ayat 2 yang mengharuskan pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
"Implementasi pasal 106 lemah sekali di masyarakat kita," sebut Poetoet.
Banyaknya pesepeda yang 'terbunuh' di jalan raya, dinilai cukup ironis dengan manfaat sehat yang seharusnya didapat dari aktivitas bersepeda. Salah satu cara mencegahnya, menurut Poetoet adalah dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Itu saja sudah cukup dan akan sangat membantu," katanya.
Soal jarak aman minimal bagi kendaraan bermotor ketika hendak mendahului sepeda, Poetoet juga sependapat perlu ada aturannya. Menurutnya, jarak aman yang ideal antara kendaraan bermotor dengan pesepeda adalah 1,5 meter.











































