Dalam protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, masker menjadi kelengkapan wajib saat beraktivitas di tempat dan fasilitas umum. Tidak terkecuali di kolam renang.
Tapi tenang, masker tidak untuk digunakan saat berenang kok. Masker hanya dipakai sebelum dan setelah berenang, untuk mencegah penularan virus Corona COVID-19 di antara sesama pengunjung kolam renang.
Beberapa aturan yang berlaku di kolam renang menurut protokol kesehatan yang diterbitkan Kemenkes adalah sebagai berikut:
- Air kolam renang menggunakan desinfektan dengan clorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH (kadar keasaman) air mencapai 7,2-8, dilakukan setiap hari dan hasilnya diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen.
- Pembersihan dan disinfeksi dilakukan terhadap seluruh permukaan di sekitar kolam renang, seperti tempat duduk, lantai, dan sebagainya.
- Jarak aman di antara pengunjung harus dijaga saat di ruangan ganti.
- Pengguna kolam renang harus dalam keadaan sehat dan wajib mengisi form self assesement risiko COVID-19. Jika hasil self assesement termasuk risiko tinggi, tidak boleh berenang.
- Jumlah pengunjung dibatasi agar bisa saling jaga jarak.
- Wajib menggunakan peralatan pribadi.
- Masker digunakan sebelum dan sesudah berenang.
Simak Video "Kemenkes Bicara soal WHO Sebut Akhir Pandemi Covid-19 di Depan Mata"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)