Protokol Kesehatan Kemenkes Anjurkan Jarak Aman 20 Meter Saat Bersepeda

Protokol Kesehatan Kemenkes Anjurkan Jarak Aman 20 Meter Saat Bersepeda

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Sabtu, 20 Jun 2020 05:50 WIB
Protokol Kesehatan Kemenkes Anjurkan Jarak Aman 20 Meter Saat Bersepeda
Jarak aman harus diperhatikan saat olahraga (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan protokol kesehatan saat beraktivitas di fasilitas umum. Di antaranya mencakup panduan menjaga jarak saat berolahraga.

Secara umum, Kemenkes pada masa pandemi virus Corona COVID-19 menganjurkan olahraga untuk meningkatkan data tahan tubuh dan mengendalikan faktor risiko penyakit. Untuk olahragawan, latihan fisik juga harus tetap dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi.

Selain mengharuskan tetap pakai masker saat melakukan olahraga dengan intensitas ringan dan sedang, Kemenkes juga menganjurkan untuk saling jaga jarak. Pengaturan jarak aman menurut panduan tersebut adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Olahraga yang dilakukan tanpa berpindah tempat atau olahraga yang dilakukan dengan posisi sejajar minimal 2 meter dengan orang lain.
  • Jalan kaki dengan jarak kurang lebih 5 meter dengan orang di depannya.
  • Berlari dengan jarak kurang lebih 10 meter dengan orang di depannya.
  • Bersepeda dengan jarak kurang lebih 20 meter dengan orang di depannya.

Protokol kesehatan ini juga menganjurkan untuk menghindari olahraga yang membutuhkan kontak fisik. Penggunaan alat olahraga secara bersama-sama juga harus dihindari.




(up/up)
Protokol New Normal
9 Konten
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan protokol untuk beraktivitas di tempat umum. Panduan mencegah virus Corona di berbagai kegiatan, mulai dari olahraga hingga nonton konser, diatur dengan detail.

Berita Terkait