Diskusi soal perbedaan peran dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR) dengan fisioterapis kembali ramai di media sosial, setelah unggahan seorang dokter SpKFR yang menjelaskan kebingungan pasien saat masuk ke unit rehabilitasi medis. Polemik ini memicu pertanyaan umum: di mata hukum kesehatan Indonesia, apa batasan masing-masing profesi dan bagaimana hubungan rujukan serta praktiknya?
Secara prinsip, peraturan di Indonesia tidak meletakkan satu profesi sebagai pengganti profesi lain, melainkan menetapkan pembagian peran berdasarkan kompetensi dan tugas profesional, serta mengamanatkan kerja tim dalam pelayanan rehabilitasi kesehatan.
Regulasi Fisioterapis: Kualifikasi & Praktik
Dasar hukum utama yang menjadi rujukan praktik fisioterapis di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya. Dalam kerangka regulasi tersebut:
- mengakui fisioterapis sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan sesuai kompetensi profesinya, sehingga fisioterapi ditempatkan sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan nasional;
- menetapkan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktik sebagai bukti kompetensi dan legalitas sebelum fisioterapis menjalankan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 28 Tahun 2024;
- memuat pengaturan mengenai kualifikasi, kewenangan klinis, dan ruang praktik tenaga kesehatan, termasuk fisioterapis, yang ditentukan berdasarkan pendidikan, kompetensi, dan kredensial, serta membuka ruang praktik mandiri sepanjang tidak melampaui batas praktik kedokteran, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Selain itu, Permenkes Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi tetap menjadi rujukan dalam pengaturan prosedur dan standar pelayanan fisioterapi guna memastikan mutu dan keselamatan pasien. Dengan demikian, praktik fisioterapis dijalankan berdasarkan dasar hukum yang jelas, serta berada dalam sistem yang diatur dan diawasi secara administratif dan profesional.
(fti/up)