MUI Klarifikasi Baru 2 Vaksin yang Bersertifikat Halal

MUI Klarifikasi Baru 2 Vaksin yang Bersertifikat Halal

Muhamad Reza Sulaiman - detikHealth
Selasa, 17 Mar 2015 15:05 WIB
MUI Klarifikasi Baru 2 Vaksin yang Bersertifikat Halal
Foto: Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan sampai saat ini baru ada dua vaksin di Indonesia yang bersertifikat halal. Hal ini untuk meluruskan kabar bahwa ada tiga vaksin yang bersertifikat halal.

Kepala Bidang Informasi Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Farid Mahmud, menjelaskan bahwa saat ini baru ada dua vaksin yang bersertifikat halal dari MUI. Kedua vaksin tersebut adalah vaksin untuk penyakit meningitis.

"Benar, sampai saat ini hanya ada dua vaksin yang sudah bersertifikat halal, yakni Menvac dari PT Jaswa Internasional dengan masa berlaku 2 Agustus 2015 dan Menveo buatan Novartis dengan masa berlaku 15 Juli 2016," tutur Farid melalui surat elektronik kepada detikHealth, Selasa (17/3/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Soal Vaksin Halal, Menkes: Yang Penting Lihat Manfaatnya

Adapun vaksin meningitis lainnya, Mevac ACYW135 buatan Tianyuan, pabrik obat asal Tiongkok, memang sebelumnya pernah mendapat sertifikat halal. Namun setelah masa berlakunya habis, pihak produsen tidak memperpanjang status halalnya sehingga saat ini belum tergolong dalam vaksin halal.

"Benar Mevac ACYW135 buatan Tianyuan pernah memiliki sertifikat halal, namun itu sudah lama di tahun 2010. Setelah masa berlaku sertifikat halal tersebut habis, pihak produsen tidak lagi mengajukan perpanjangan sertifikat halalnya," urai Farid lagi.

Sementara itu, vaksin rotavirus buatan GSK dengan merek Rotarix dikatakan Farid berlum terdaftar sebagai vaksin halal. Vaksin ini juga sedang tidak dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

Farid menjelaskan bahwa sertifikat halal bagi vaksin memiliki masa berlaku yang sama seperti sertifikasi halal bagi produk lain. Masa berlakunya adalah dua tahun, dan bisa diperpanjang ketika masa berlaku sudah habis oleh pihak produsen.

Baca juga: Meski Tanpa Sertifikasi, Kemenkes Jamin Vaksin Imunisasi Sudah Difatwa Halal

Ia menegaskan bahwa saat ini baru dua vaksin meningitis yang mendapat sertifikat halal dari MUI. Karena itu, kedua vaksin tersebut hukumnya halal diberikan kepada warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan haji dan umroh ke Arab Saudi.

"Mengenai adanya dua vaksin meningitis tersebut, maka MUI menyatakan bahwa hanya dua vaksin tersebut yang halal digunakan oleh para calon jamaah haji maupun umroh. Namun, apakah selain dua vaksin halal tersebut masih ada vaksin lain yang digunakan, sebaiknya tanyakan langsung ke instansi terkait," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi Fatwa MUI, Dr Hamdan Rasyid, mengatakan bahwa hukum Islam sangat mendukung vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyakit. Namun vaksin yang digunakan haruslah halal dan tidak mengandung najis dan unsur haram lainnya, termasuk babi.

"MUI mendukung vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyakit.  Kedua, sungguhpun demikian, vaksin yang digunakan harus yang halal. Tidak mengandung najis, dan tidak ada unsur babi, dan unsur-unsur lain yang dilarang dalam Islam. Ketiga, kalau dalam kondisi darurat tidak atau belum ada yang halal, maka diperbolehkan sementara mempergunakan vaksin yang ada najisnya. Tetapi kebolehan itu hanya berlaku dalam keadaan darurat, dan harus ada upaya mencari vaksin yang halal,” tuturnya.

Klarifikasi ini disampaikan terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul MUI: Baru Ada 3 Vaksin Halal di Indonesia. Dalam berita itu disebut ada tiga vaksin yang mendapat sertifikasi halal.

Baca juga: Ini Penjelasan MUI Soal Halal dan Haram Vaksin Imunisasi di Indonesia (Muhamad Reza Sulaiman/Nurvita Indarini)

Berita Terkait