Terlebih ketika akhir libur panjang beberapa orang mungkin dengan sengaja meminta surat izin sakit pada dokter meski sebetulnya sehat.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Zaenal Abidin, MH, mengatakan praktik seperti itu sebetulnya tak diperbolehkan. Dokter bisa terjerat hukuman pidana karena dianggap membuat keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Usai Libur, Menkes Ajak Pegawai Kembali Semangat Kerja
Surat izin hanya bisa diberikan ketika dokter memang sudah memeriksa pasien. Sehabis libur panjang atau tak ada libur, pemberian surat izin tetap tak berubah sehingga banyaknya surat yang dikeluarkan seorang dokter tergantung dari jumlah pasiennya yang sakit.
"Kalau dokter memberikan surat izin ke A, terus dia keluyuran dan kecelakaan atau ada apa-apa yang bikin ketahuan nah itu kan dokternya bisa dipersoalkan. Dianggapnya bisa melakukan persengkokolan," lanjut dr Zaenal.
Jika memang ada dokter yang melanggar IDI dikatakan dr Zaenal hanya akan memberikan sanksi etik. Namun lebih dari itu ada hukum yang dilanggar sehingga ancaman pidana juga bisa menanti.
Baca juga: 4 Penyakit yang Kerap Jadi Alasan Bolos Pasca Lebaran (fds/up)











































