Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa setelah adanya pengujian dan penelusuran lebih lanjut, BPOM memutuskan untuk memerintahkan importir produk Farmer Jack, IO, dan HOKI untuk melakukan pemusnahan pada nomor bets tertentu yang disebutkan.
Berikut ini penjelasan lengkap BPOM mengenai isu tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PENJELASAN BPOM RI
TENTANG
TEMUAN CACING PADA PRODUK IKAN KALENG
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media daring tentang cacing yang ditemukan dalam ikan makarel kemasan kaleng, BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. BPOM RI telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Riau untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan makarel dalam kaleng.
2. Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gr, yaitu:
- Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356;
- Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020; dan
- Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.
3. BPOM RI telah memerintahkan kepada importir produk FARMERJACK, IO dan HOKI dengan bets tersebut di atas dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
4. Produk yang mengandung cacing tidak layak dikonsumsi dan pada konsumen tertentu dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas) pada orang yang sensitif.
5. BPOM RI terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng lainnya baik produk dalam maupun luar negeri.
(ask/up)











































