"Ini adalah penghentian sementara dan instruksikan untuk menarik, semua balai ikut mengawasi walaupun tanggungjawab dari produsen atau importir itu sendiri yang melakukan penarikan. Tapi akan kami monitor," kata Penny K Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (28/3/2018), di Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Sementara itu, BPOM masih akan terus mengembangkan informasi mengenai isu tersebut. BPOM pun menjelaskan, ada kemungkinan penghentian sementara ini berujung pada pencabutan ijin edar jika memang ada bukti yang disodorkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui bahwa produk dalam negeri tersebut juga menggunakan bahan baku yang berasal dari impor. BPOM pun telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Untuk sementara waktu, 16 merek produk impor tersebut dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan. Klik link di bawah ini untuk melihat daftar lengkap 27 produk ikan makarel yang ditarik:











































