Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun menolak diberlakukannya peraturan yang tertuang di Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 tersebut.
"Peraturan ini diterapkan jika tanpa kordinasi akan merugikan masyarakat. BPJS itu stakeholder pelaksana, walau alasannya untuk efisiensi, tetap regulasi ada di tangan Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," ujar Ketua Umum PB IDI, Prof Ilham Oetama Marsis saat dihubungi detikHealth, Selasa (31/7/2018).
Menurut Prof Marsis, peraturan baru itu bersifat internal BPJS Kesehatan, namun dampaknya bisa dirasakan oleh pihak-pihak eksternal, seperti tidak dibayarnya klaim-klaim rumah sakit.
Pada rapat sebelumnya dengan Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan BPJS Kesehatan pada Jumat (17/7/2018) disebutkan bahwa peraturan baru ini akan ditunda.
"Ada pertemuan hari Jumat kemarin di Gran Melia, disebutkan akan peraturan itu akan ditunda, akan dicarikan jalan keluar untuk masalah ini terkait dengan sisi pembiayaan JKN," ungkap Prof Marsis.
Namun nyatanya peraturan baru tersebut tetap diberlakukan per tanggal 25 Juli 2018. Alasan BPJS Kesehatan tidak menunda pemberlakukan ketiga peraturan itu adalah untuk efisiensi pelayanan dan pembiayaan.
"Efesiensinya itu, efisiensi yang diharapkan atas penataan penjaminan ketiga tindakan ini itu hampir sekitar 360 miliar, apabila dilaksanakan sejak bulan Juli ini," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Media Center BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PB IDI akan mengadakan rapat siang ini dengan Kemenkes, DJSN, dan PERSI. Prof Marsis mengharapkan bisa menemukan jalan keluar agar peraturan ini tidak merugikan masyarakat dan pihak manapun.
Tonton juga 'D'Tutorial: Langkah Mudah Daftar BPJS Kesehatan':
(wdw/fds)