Menkes Sebut Aturan Baru BPJS Diterapkan Karena Kondisi Defisit

Menkes Sebut Aturan Baru BPJS Diterapkan Karena Kondisi Defisit

Ibnu Munsir - detikHealth
Rabu, 01 Agu 2018 17:01 WIB
Menkes Sebut Aturan Baru BPJS Diterapkan Karena Kondisi Defisit
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek berusaha menengahi kasus aturan baru BPJS Kesehatan. Foto: Lamhot Aritonang/detikCom
Makassar - Aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik menuai kontroversi dan respon dari sejumlah pihak. Salah satunya Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek.

Menkes Nila mengaku saat ini tengah menengahi persoalan tersebut. Ia membenarkan kebijakan BPJS Kesehatan yang baru meresahkan para dokter dan profesi.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari Kementerian Kesehatan kami menengahi, memang BPJS mengeluarkan peraturan yang meresahkan para dokter atau profesi. Kami di kementerian kesehatan mencoba menengahi," kata Menkes Nila di Makassar, Rabu (1/8/2018).

Menkes Nila menjelaskan jika BPJS saat ini dalam kondisi defisit dan diharapkan lebih efisien dengan kebijakan tersebut.

"Defisit BPJS kami mengerti tindakan-tindakan yang lebih efisien dan itulah kita yang tengahi," jelasnya.

(fds/fds)
Kontroversi Peraturan Baru BPJS
22 Konten
BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait jaminan layanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medis. Ada yang menilai aturan perlu untuk efesiensi tapi ada juga yang khawatir berkurangnya kualitas layanan kesehatan.

Berita Terkait