"DJSN sangat meminta kepada Presiden untuk mengambil posisi terhadap kasus ini, kalau tidak kita akan menambah korban dari sistem yang tidak visible," ujar Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Ahmad Anshori di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Ketua KPAI, Jumat (3/8/2018).
Ketua KPAI, Dr Susanto MA juga dengan tegas meminta Presiden Joko Widodo untuk mengabil langkah menyelesaikan permasalahan ini, mengingat penanggungjawab langsung terhadap BPJS Kesehatan adalah Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Anshori mengatakan bahwa hingga kini belum ada tanda-tanda dari Presiden untuk menindaklanjuti polemik ini. Bahkan ada kemungkinan Presiden Joko Widodo belum mengetahui betul masalah ini.
"Mungkin beliau tidak diberikan asupan informasi yang memadai," ungkap Anshori.
"Sebetulnya kalau kita lihat UU No 40 tahun 2004, UU 24 tahun 2011, cukuplah presiden itu memanggil DJSN, karena DJSN itu di dalamnya ada 5 wakil pemerintah, 2 wakil pengusaha, 2 wakil pemberi kerja, 6 ahli di dalamnya. Nggak perlu lagi kementerian A kementerian B. Tapi presiden memilih kementerian teknis, yang tentu ada proses birokrasi, ada kepentingan sektoral. Hal-hal semacam ini menjadikan responnya lambat," jelasnya.
KPAI mengaku akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo karena permasalahan peraturan baru BPJS Kesehatan ini sudah termasuk dalam kategori darurat.
(wdw/fds)











































