Dorong Uji Klinis, Sejumlah Komunitas Keluhkan Vaksin MR ke MUI

Dorong Uji Klinis, Sejumlah Komunitas Keluhkan Vaksin MR ke MUI

Aisyah Kamaliah - detikHealth
Selasa, 28 Agu 2018 12:12 WIB
Suasana audiensi tentang vaksin MR di MUI (Foto: Aisyah/detikHealth)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini, Selasa (28/8/2018), mengadakan audiensi bersama sejumlah komunitas di antaranya Halal Corner, Komunitas Korban KIPI, dan Komunitas Thinker Parents untuk membahas mengenai masalah vaksin MR. Komunitas yang hadir menyampaikan sejumlah hal seperti misalnya pengujian jangka panjang soal vaksin MR.

Wakil Sekjen MUI pusat, KH Tengku Zulkarnain dan Dr Amirsyah Tambunan, serta Ketua Ketua MUI yakni Dr KH Sodikun MSi, ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, dr Susilorini, Msi.med, SpPA mendorong pihak kesehatan untuk melakukan pengujian klinis lanjutan untuk vaksin MR atau campak rubella.

"Selama ini vaksin lewat fase 3 (uji klinis) dipasarkan, tidak ada uji fase 4, yang melihat post marketing surveillance nya untuk jangka panjang yang panjang. Rata-rata post marketingnya hanya berlangsung 5 tahun tidak sampai 20-40 tahun, padahal kita bicara produksi vaksin menggunakan sel hewan atau sel hewan kemungkinan kerusakan genetik karena pencemaran DNA dari virus hewan, DNA dari hewan, itu bisa menyebabkan mutagenesis pada gen manusia, dan itu sudah diakui oleh WHO,", jelas dr Rini.



Pertemuan juga dihadiri oleh para orangtua yang mengeluhkan mengenai kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Mereka pun mendorong agar pemerintah juga lebih aktif dalam memantau kejadian pasca imunisasi.

"Kami bukan anti vaksin, kami justru sebelumnya pro vaksin," tegas Seliowati, salah satu perwakilan dari Komunitas Korban KIPI. Ia merasa selama ini pengawasan dan tindak lanjut untuk KIPI belum maksimal.

Pertemuan ini disambut baik dari pihak MUI dan pada akhir pertemuan disampai bahwa informasi yang diberikan oleh para komunitas akan diteruskan kepada pemerintahan. Bukan tidak mungkin audensi akan dilanjutkan dengan mempertemukan mereka dengan dinas kesehatan.

"Kami terima informasi dari ibu bapak, pertemuan ini saya harap bukan untuk yang pertama dan terakhir, akan berlanjut," tutup Dr KH Sodikun MSi.





Saksikan juga video 'Vaksin Palsu Beserta Dampak yang Ditimbulkannya':

[Gambas:Video 20detik]

(ask/up)
Fatwa Mubah Vaksin MR
64 Konten
MUI menetapkan fatwa haram untuk vaksin Measles Rubella (MR). Namun pemakaian vaksin ini tetap diperbolehkan alias 'mubah' karena belum ada vaksin yang suci atau halal.