Ditemui detikHealth di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Ma'ruf selaku kuasa hukum BPJS Kesehatan mengatakan akan mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 22 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis restriksi penggunaan obat Trastuzumab.
"Sebenarnya mau tidak mau dengan adanya Permenkes, kita tetap berpedoman pada Permenkes ini," ujarnya, Kamis (27/9/2018).
Hasil ini dimasukkan dalam akta perdamaian yang telah disepakati oleh pihak penggugat dan tergugat, yaitu Presiden, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pertimbangan Klinis. Kesepakatan ini berlaku sejak akta tersebut ditandatangani pada Kamis (27/9/2018).
Namun, Ma'ruf menegaskan bahwa keputusan penggunaan obat Trastuzumab ini harus berdasarkan rekomendasi dari Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP) sesuai dengan pedoman Permenkes No. 22 tahun 2018.
"(Trastuzumab) dijamin oleh BPJS kesehatan. Apakah proses pemberiannya atau tidak itu kan dokter yang menentukan, DPJP dan sebagainya sesuai dengan Permenkes, karena obat Trastuzumab dikatakan di Permenkes ada risiko-risikonya pada proses pemberian. Misal bisa kena jantung dan sebagainya," lanjutnya.
Dengan kesepakatan ini, maka pasien kanker payudara HER2 positif yang menggunakan obat Trastuzumab bisa bersenang hati tidak perlu memikirkan biaya obat yang begitu mahal.