"Untuk pasien cuci darah, rumah sakit bisa merujuknya ke pelayanan kesehatan lain yang masih menerima pasien BPJS Kesehatan. Rujukan ini untuk sementara hingga nanti perjanjian kerja sama terjalin kembali," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi pada detikHealth, Jumat (3/5/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, rumah sakit tetap memberikan layanan yang bersifat gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Selanjutnya pasien bisa memilih pelayanan umum atau dirujuk ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, rumah sakit dan BPJS Kesehatan kembali mengalami putus kontrak akibat akreditasi yang belum diperpanjang. Akreditasi yang merupakan syarat utama kerja sama, menjamin kualitas layanan yang diterima pasien sesuai aturan dan standar yang berlaku.
Tonton video Sri Mulyani Beri Sinyal Iuran Peserta BPJS Bakal Naik!:
(up/up)











































