Sayangnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak menjelaskan daftar apotek dalam kasus tersebut. BPOM sendiri sepakat modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan repackaging obat adalah kejahatan.
"Dapat kami tegaskan apotek adalah korban dari kejahatan seperti ini. Tidak perlu nama apoteknya kita share di luar. Sekali lagi, apotik ini merupakan korban. Kami tidak mau menyebut namanya," kata Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM Rita Endang pada detikHealth, Rabu (24/7/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak tampak ada aktivitas di kantor PT JKI di Kayu Putih, Jakarta Timur. Foto: Adelia Putri/detikHealth |
Meski tidak menyebarkan nama apotek yang terlibat, BPOM menjamin pengawasan terus dilakukan terutama pada produk yang berasal dari PBF PT JKI. Rita mengatakan, saat ini seluruh produk PBF PT JKI yang beredar di wilayah Tangerang telah diamankan BPOM. Produk selanjutnya diverifikasi produsen obat untuk menentukan asli atau palsu.
Produk asli akan dikembalikan ke apotek sedangkan yang palsu dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Rita tindakan serupa juga sedang dilakukan di wilayah Jabodetabek lain. Rita juga berharap peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan, dengan segera lapor jika menemukan obat yang mencurigakan.
(up/up)












































Tidak tampak ada aktivitas di kantor PT JKI di Kayu Putih, Jakarta Timur. Foto: Adelia Putri/detikHealth