"Yang tercemar hanya ranitidin dari beberapa perusahaan obat saja. Indikasi tercemar jika kadar N-NDMA diatas 96 ng/hari. Ranitidin bukan produksi dari ke 5 PT yang disampaikan BPOM masih dianggap aman," ujarnya kepada detikcom, Senin (7/10/2019).
Lima obat maag ranitidin yang ditarik BPOM yaitu Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL, Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL, Rinadin Sirup 75 mg/5mL, Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL, dan Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL.
"Untuk amannya para dokter meresepkan obat non ranitidin untuk kasus lambung, seperti golongan PPI yaitu omeprazole, lansprazole, dll," imbuh dr Etra.
dr Etra menambahkan, obat maag ranitidin berfungsi untuk menghambat sekresi atau produksi asam lambung yang berlebih. Sehingga obat ini dapat meredakan rasa sakit dan menyembuhkan luka pada lambung.
"Ranitidin merupakan antagonis kompetitif reversibel reseptor histamin (H2) pada sel parietal mukosa lambung yang berfungsi untuk mensekresi asam lambung," jelasnya.
(wdw/up)