Dua tugas baru telah menunggu penyelesaian dr Terawan yang sebelumnya memimpin RSPAD Gatot Soebroto. Keduanya terkait penyelesaian defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Yang pertama utang BPJS Kesehatan pada rumah sakit harus diselesaikan secepatnya. Hingga September 2019 utangnya sudah sekitar Rp 13 triliun. Utang ini mengganggu cash flow rumah sakit," kata Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pada detikcom, Rabu (23/10/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama seperti tahun sebelumnya, jika BPJS tidak bisa menyelesaikan utang maka diambil alih APBN. Solusi ini menjadi yang paling cepat dan efektif untuk dilaksanakan secepatnya. Penyelesaian utang bisa memperbaiki layanan rumah sakit.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (Sekjen ARSSI) Ichsan Hanafi, pemerintah sebetulnya sudah menyediakan solusi dengan SCF. Namun Supply Chain Financing (SCF) yang memungkinkan rumah sakit mendapat pinjaman dari bank bukan solusi jangka panjang. Utang BPJS terhadap rumah sakit tetap belum terbayar.
"Selain penyelesaian utang, kita berharap tarif Indonesia Case Based Group's (INA-CBG's) juga naik. Kita sudah 3 tahun dan selalu inflasi masa nggak ada perubahan. Ini mengganggu rumah sakit yang berdampak pada layanan peserta," kata Ichsan.
Timboel dan Ichsan berharap penyelesaian secepatnya, supaya tidak berdampak luas pada pelayanan peserta. Keduanya yakin dr Terawan yang punya latar belakang praktisi kesehatan, bisa memberi solusi tepat untuk rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya.
(fds/fds)











































