Belakangan, beredar surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), untuk Presiden Jokowi. Dalam surat tersebut dr Terawan ternyata sempat disarankan tidak diangkat jadi Menkes karena masih dikenakan sanksi.
Menanggapi hal tersebut, dr Terawan mengatakan sampai sekarang tidak ada masalah dirinya dengan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya waktu itu kan militer, sekarang kan sudah bukan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan nama dr Terawan mencuat saat mengenalkan terapi 'cuci otak' atau Digital Substraction Angiography (DSA) yang digunakan sebagai penanganan penyakit di kepala. Namun atas temuannya itu, dr Terawan dikenakan sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) karena dinilai belum teruji.
DSA menurut dr Terawan merupakan disertasi yang ia lakukan sebagai salah satu syarat mendapatkan gelar doktor di Universitas Hasanudin.
(kna/fds)











































