Jutaan produk kosmetik ilegal diciduk BPOM RI dari pasaran. Total ada 183 item atau 1,2 juta pieces kosmetik mengandung bahan berbahaya yang ditemukan di periode September 2022 hingga Oktober 2023.
Mayoritas kosmetik ilegal yang ditemukan mengandung sejumlah bahan berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, hingga pewarna tekstil K3 hingga K10. Pemakaian dalam jangka panjang produk ilegal ini bisa berisiko untuk kesehatan.
Hidrokinon kerap dijadikan krim pencerah wajah yang mengklaim mampu memutihkan kulit secara instan. Penggunaan Hidrokinon dilarang dalam kosmetik sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Efek samping penggunaan hidrokuinon pada kulit adalah iritasi, kulit menjadi merah dan rasa terbakar. Efek tersebut akan terjadi apabila pemakaian hidrokuinon dalam konsentrasi tinggi yaitu di atas 4 persen.
Sementara itu pemakaian merkuri juga bisa memicu sederet masalah pada kulit. Dokter spesialis kulit kelamin dr I Gusti Nyoman Darmaputra SpKK, menjelaskan kandungan merkuri dalam produk kosmetik ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
"Tanda dan gejala pada kulit yang bisa muncul adalah rasa gatal, kemerahan pada wajah, intermittent flushing, ruam pada tangan, bintil berair, kemerahan pada telapak tangan dan telapak kaki, kerontokan rambut," ucap dr Nyoman ketika dihubungi detikcom, Jumat (3/7).
Sementara itu penggunaan jangka panjang bisa membuat kadar merkuri tinggi dalam darah. Hal ini bisa menyebabkan sakit kepala, kejang, gangguan bicara, kecemasan hingga depresi.
Untuk mendapatkan kulit yang cantik dan sehat nggak perlu ribet-ribet pakai kosmetik atau skincare ilegal. Bisa juga kok mempercantik kulit dari dalam tubuh dengan mengkonsumsi vitamin. Cek produknya DI SINI.
Simak Video "Video BPOM Sita Lamiela & SVMY, Kosmetik Ilegal Picu Kanker"
(kna/kna)