"Saat ini kami menggunakan akreditasi internasional Joint Commission International (JCI). Untuk akreditasi ini masa berlakunya masih sampai 3 Juni 2019," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSCM dr Sumariyono SpPD-KR, MPH pada detikHealth, Senin (07/01/2019).
Dr Sumariyono menjelaskan, keputusan RSCM menggunakan akreditasi internasional sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomer 34 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, RS bisa memilih menggunakan akreditasi dalam atau luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akreditasi bersifat wajib bagi tiap RS demi keselamatan pasien selama menjalani perawatan. Sesuai ketentuan dalam permenkes, lembaga akreditasi harus bersifat independen. Lembaga dari dalam atau luar negeri tersebut harus diakui dan memenuhi syarat International Society for Quality in Healthcare (ISQua).
Informasi bahwa akreditasi RSCM telah kedaluarsa tercantum di situs Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Data tersebut menyebutkan sertifikasi RSCM berakhir pada 9 Agustus 2018.
"Dilihat dari data KARS memang masa berlaku sertifikasi RSCM sudah habis. Untuk memperpanjang sertifikasinya, pemerintah membolehkan akreditasi dari dalam dan luar negeri asal dilakukan lembaga independen dan diakui internasional," kata Ketua Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dr Sutoto pada detikHealth, Senin (07/01/2019).
Menurut dr Sutoto, kata sertifikasi dalam daftar tersebut punya makna yang sama dengan akreditasi. Sesuai aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomer 34 tahun 2017, setiap rumah sakit wajib terakreditasi. Dengan aturan ini, RSCM dihimbau segera memperpanjang akreditasinya.











































