Menkes Siap Tindak Tegas RS yang Belum Akreditasi Sampai Akhir Juni

Menkes Siap Tindak Tegas RS yang Belum Akreditasi Sampai Akhir Juni

Firdaus Anwar - detikHealth
Rabu, 09 Jan 2019 18:44 WIB
Menkes Siap Tindak Tegas RS yang Belum Akreditasi Sampai Akhir Juni
Rumah sakit yang sempat putus kontrak dengan BPJS Kesehatan diberi perpanjangan kerja sama sampai 30 Juni 2019. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sejak 2 Januari 2019 beredar kabar ada beberapa rumah sakit (RS) berhenti melayani pasien yang menggunakan jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini menurut keterangan resmi dari BPJS Kesehatan karena sebagian besar RS terkait belum mendapatkan akreditasi.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kala itu.

Menanggapi hal itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek belakangan mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk sekitar 551 RS. Tujuannya agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu sambil tetap RS harus segera mengurus akreditasinya sampai batas waktu 30 Juni 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bila sampai batas waktu masih ada RS yang belum mendapat akreditasi maka pihak Kementerian Kesehatan akan melakukan evaluasi dan mungkin juga tindakan tegas.

"Kita lihat lagi permasalahannya. Kalau cuma administrasi yang belum dilengkapi tentu kita akan minta secepatnya, tapi kalau yang agak vital rasanya sulit. Dia tidak sama sekali melakukan komitmennya ya barang kali kita harus agak tegas," ujar Menkes Nila saat ditemui di The Sultan Hotel and Residence, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

"Kalau dokumen kita tunggu. Tapi kalau enggak ada upaya sama sekali ya kita tanya ini mau tetap jalan atau tidak," pungkasnya.

Tidak dijelaskan rinci tindakan tegas apa yang akan diberikan pada RS gagal akreditasi. Namun demikian menurut Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PB PERSI) dr Kuntjoro Adi Purjanto, MKes, tidak menutup kemungkinan izin operasional RS dicabut.

(fds/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait