Butuh 'Sertifikat Layak Kawin'? Begini Prosedur Mengurusnya di Puskesmas

Butuh 'Sertifikat Layak Kawin'? Begini Prosedur Mengurusnya di Puskesmas

Ayunda Septiani - detikHealth
Sabtu, 12 Jan 2019 17:32 WIB
Butuh Sertifikat Layak Kawin? Begini Prosedur Mengurusnya di Puskesmas
Sertifikat layak kawin. Foto: Uyung/detikHealth
Jakarta - Kamu dan pasangan harus membuat komitmen yang kuat untuk menikah. Termasuk urusan kesehatan. Itulah mengapa pemerintah DKI Jakarta mewajibkan beberapa pemeriksaan kesehatan untuk para catin (calon pengantin).

Beberapa tes kesehatan harus dilakukan para catin bertujuan untuk mendeteksi adanya masalah kesehatan sebelum sah menjadi suami-istri.

Caranya bagaimana? Bagi para catin yang ingin mengurus tes kesehatan, bisa terlebih dahulu mendaftar di pukesmas terdekat sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, harus ada pengatar dari kelurahan dulu. Jika tidak ada, kami tidak bisa memproses. Kan kita tidak punya datanya, dan harus terdaftar dulu dari kelurahan. Ini juga program dari pemerintah DKI," ujar salah satu petugas medis pukesmas di Jakarta Selatan.


Setelah mendaftar, kamu sudah bisa meminta surat keretangan dari petugas setempat untuk melanjutkan pemeriksaan ke ruang laboratorium. Untuk hasil dari laboraturium ini bisa ditunggu sekitar 2 jam.

Tes kesehatan yang dilalui cukup banyak. Mulai dari tes darah rutin, hemoglobin, leukosit, HIV (Human Imunodeficiency Virus) dan Hepatitis. Catin perempuan juga harus diimuninasi TT (tetanus toxoid).

Setelah hasil dari laboratorium keluar, kamu bisa memberikan hasil kertas tersebut kepada petugas yang sebelumnya memberikan rujukan ke ruangan laboratorium, untuk mendapatkan sertifikat 'Layak Kawin'.

Sertifikat ini nantinya digunakan untuk mengurus surat pengantar dari kelurahan. Baru deh, setelah itu bisa 'happily ever after'!

(wdw/up)
Sertifikat Layak Kawin
15 Konten
Banyak yang belum tahu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta sejak Januari 2018 mewajibkan calon pengantin melakukan konseling dan kesehatan. Dilakukan di Puskesmas dan dibuktikan dengan secarik Sertifikat Layak Kawin.

Berita Terkait