"Kalau ada pasien emergency paling dikasih obat di IGD setelah itu harus rujuk karena kita nggak bisa terima (kalau pakai BPJS). Kalau emergency banget, bisa dirawat tapi klaimnya umum dan susah. Jadi mau nggak mau harus dirujuk," kata dr Wisnu Pramudito D Pusponegoro, SpB, dari RS Aminah kepada detikHealth, Kamis (2/5/2019).
Dikutip dari edaran Kementerian Kesehatan tentang masa berlaku akreditasi rumah sakit, RS Aminah tempat dr Wisnu praktik habis masa akreditasinya pada 17 Februari 2018. Saat ini proses akreditasi tengah diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah RS di Tangerang yang telah dan akan habis akreditasinya di 2019. Foto: Kemenkes |
"Tapi kalau pasien yang sudah mau operasi kan kasihan. Data-data lab kan di kita jadi di rumah sakit baru harus mengulang lagi. Apalagi prosesnya sekitar 2 minggu untuk menyiapkan operasi, belum kalau pasien hemodialisa. Cuci darah kan nggak bisa ditunda," tambahnya.
Pemberitahuan putus kontrak dari pihak BPJS Kesehatan yang terkesan dadakan tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga rumah sakit yang sudah melakukan pengajuan akreditasi ke KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit).
"BPJS ini kan organisasi besar. Katanya ini keputusan dari BPJS Pusat. Harusnya kalau ada pengumuman seperti ini minimal 1 bulan sebelumnya supaya ada pemberitahuan ke pasien. Kalau begini kan pelayanannya jadi terhambat," pungkasnya.
Tonton video Sri Mulyani Beri Sinyal Iuran Peserta BPJS Bakal Naik!:












































Sejumlah RS di Tangerang yang telah dan akan habis akreditasinya di 2019. Foto: Kemenkes