Namun menurut Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, ketentuan tentang wajib akreditasi itu sudah disampaikan oleh pemerintah melalui undang-undang perumahsakitan sejak 2009.
"Kalau ini kita anggap sebagai start awal, pemahaman rumah sakit bahwa akreditasi adalah wajib, maka tentu rumah sakit tidak bisa mengatakan ini bersifat dadakan," ujarnya kepada detikHealth, Kamis (2/5/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses perjalanannya, tercatat ada 720 rumah sakit yang belum terakreditasi pada Desember 2018 lalu yang pada saat itu hampir akan dihentikan kerjasamanya oleh BPJS kesehatan dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk diberi perpanjangan waktu dalam mengurus akreditasi.
Budi menegaskan hal tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai wajibnya akreditasi sudah disampaikan. Kemudian, pada tahun 2018-2019 pun BPJS kesehatan telah menyampaikan melalui kantor cabang, surat kepada seluruh rumah sakit yang habis akreditasinya.
"Diberitahu kalau habis akreditasinya maka BPJS kesehatan tidak akan bisa melakukan perpanjangan kerjasama. Jadi dari sana, kami bisa simpulkan bahwa informasi kepada rumah sakit tentang akreditasi yang menjadi syarat wajib itu sudah kami sampaikan," pungkasnya.
Tonton juga video Sri Mulyani Beri Sinyal Iuran Peserta BPJS Bakal Naik!:












































