Kemenkes: Vaksin AstraZeneca Sudah Banyak Disetujui Negara Muslim

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyebut vaksin Corona buatan AstraZeneca boleh digunakan karena kondisi darurat. Saat ini, vaksin yang halal terbatas ketersediaannya, sedangkan risiko kematian akibat COVID-19 lebih tinggi.
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI dr Nadia Tarmizi mengatakan, sesuai dengan imbauan Fatwa MUI, umat muslim di Indonesia wajib hukumnya untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Ini demi mewujudkan herd immunity atau kekebalan kelompok sehingga Indonesia bisa terbebas dari pandemi Corona.
Terlebih, kata dr Nadia, saat ini sudah banyak negara-negara muslim di dunia yang telah menyetujui penggunaan vaksin AstraZeneca.
"Vaksin AstraZeneca ini telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko," kata dr Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Kemkominfo TV, Jumat (19/3/2021).
"Serta banyak dewan islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan," lanjutnya.
Sebelumnya, dr Nadia juga menjelaskan bahwa pembuatan vaksin AstraZeneca sudah melalui transformasi yang menyeluruh, kemudian berulang kali dimurnikan sehingga vaksin ini menjadi bersih dan baik untuk digunakan. "Termasuk untuk kita umat muslim di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, kata dr Nadia, vaksin AstraZeneca juga telah disetujui penggunaannya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena telah terbukti efektivitas dan keamanannya.
Simak Video " Alasan MUI Tetapkan Vaksin Covovax Produksi India Haram"
[Gambas:Video 20detik]
(ryh/fds)