Dalam konferensi pers, IDI menerangkan bahwa masalah pemberhentian keanggotaan Terawan merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013. Hal ini tidak berkaitan dengan polemik vaksin Nusantara.
Baca juga: Ramai Pemecatan Terawan, IDI Buka Suara! |
"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM... Tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata juru bicara PB IDI dr Beni Satria di konferensi pers daring, Kamis (31/3/2022).
Sebelumnya diberitakan Terawan diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh MKEK pada Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh. Di media sosial beredar hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.
Atas kisruh yang terjadi antara IDI dan Terawan, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan membantu proses mediasi antara keduanya. Hal ini untuk membangun kesehatan masyarakat Indonesia terlebih pasca pandemi COVID-19.
Simak juga 'IDI Mangkir dari Panggilan Rapat Bersama Komisi IX DPR':
(fds/kna)