Pemerintah kini tidak mewajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes COVID-19 untuk warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi. Sementara untuk perjalanan mudik antarkota, ada sejumlah syarat yang harus disesuaikan dengan status vaksinasi COVID-19.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandmei Virus Corona Disease (COVID-19). Surat edaran ini diteken pada 2 April 2022 oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto.
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam huruf c," demikian bunyi SE yang dikutip dari laman Covid19.go.id, Senin (4/4/2022).
Huruf C yang dimaksud adalah syarat ketentuan yang wajib dilakukan PPDN selama mudik. Ketetapan itu berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
Berikut syarat ketentuan yang berlaku:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Simak Video "Video: Microsleep Saat Mudik Bisa Mengancam Nyawa"
(sao/naf)