Merayakan hari raya atau lebaran identik dengan acara bersilaturahmi ke rumah sanak saudara. Momen ini kerap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bisa lebih mengenal satu sama lain. Tak lupa juga untuk menerapkan sejumlah etika ketika bersilaturahmi, salah satunya sungkeman atau salaman dan cium tangan. Lantas, apakah aman diterapkan di tengah pandemi COVID-19?
Menjawab hal itu, dokter spesialis paru dari RS Persahabatan, Dr dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), mengungkapkan apabila ingin melakukan sungkeman atau beretika saat silaturahmi usahakan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, hingga mencuci tangan.
"Sesuai anjuran pemerintah. Protokol kesehatan tetap dilakukan. Menggunakan masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, serta cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau antiseptik setelah kontak," tuturnya pada detikcom, Selasa (26/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan tersebut berguna sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan terjadinya mutasi baru dari virus Corona.
Sebelumnya, pemerintah juga menghimbau untuk tidak ada makan-minum saat halal bi halal di tengah pandemi COVID-19.
"Pak Presiden juga memberikan catatan tentang kegiatan menjelang halal bi halal nanti, terutama halal bi halal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan-minum," beber Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (18/4/2022)
Pun jika ada, Airlangga menambahkan kegiatan halal bihalal yang dibarengi dengan acara makan-makan harus memperhatikan jarak aman dan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan lengkap tentang halal bihalal dapat dilihat di halaman berikut.
Berikut aturan lengkap halal bihalal yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ:
Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 beserta mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu).
Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan COVID-19.
Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Selain aturan halal bihalal, pemerintah juga mengeluarkan aturan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin pergi mudik, untuk mengurangi penularan COVID-19 saat di perjalanan atau ketika sampai di kampung halaman.











































