Baru Sehari Level 2, PPKM Jabodetabek Level 1 Lagi! Aktivitas Ini Boleh 100%

Razdkanya Ramadhanty - detikHealth
Rabu, 06 Jul 2022 12:40 WIB
Jakarta -

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek kembali masuk level satu pada Rabu (6/7/2022). Setelah sebelumnya pada Selasa (5/7), ditetapkan pada level dua.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi keterangan dari Inmendagri tersebut.

Berikut sederet kegiatan yang kembali diizinkan 100 persen beroperasi, setelah sehari sebelumnya terjadi pembatasan.

Work from office (WFO)

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen kerja di kantor atau work from office (WFO). Aturan ini bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Gym atau Pusat Kebugaran

Fasilitas pusat kebugaran atau gym diizinkan beroperasi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Tempat Belanja

Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat kembali beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Syaratnya, tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kawasan dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kemudian, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 seratus persen dengan syarat serupa.

Restoran dan Kafe

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Restoran dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.

Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Mal atau Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00.




(any/naf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork