Wabah cacar monyet atau monkeypox kini terus menyebar ke banyak negara di dunia. Untuk mencegah penularan penyakit ini, pasien yang bergejala diwajibkan melakukan karantina, mengingat penularannya yang tergolong cepat.
Lantas, jika seseorang pernah melakukan kontak erat dengan pasien cacar monyet apakah harus buru-buru melakukan karantina juga?
Menanggapi hal ini, spesialis penyakit dalam dan konsultan penyakit infeksi dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Robert Sinto, SpPD, K-PTI mengatakan seseorang yang melakukan kontak erat dengan pasien cacar monyet harus menjalani pemantauan selama 21 hari. Namun, selama itu orang tersebut tidak diwajibkan menjalani karantina.
"Jawabannya tidak. Jadi, yang perlu dipantau dalam 21 hari sesudah kontak erat tersebut adalah, apakah yang bersangkutan menimbulkan gejala atau tidak," beber dr Robert dalam konferensi pers Kemenkes RI, Rabu (27/7/2022).
"Kalau dia tidak timbul gejala, maksimal ada di fase inkubasi. Dan fase inkubasi tidak menularkan (virus cacar monyet)," lanjutnya.
Namun, jika si kontak erat mulai menunjukkan gejala seperti demam, harus segera mendapatkan pelayanan medis. dr Robert mengungkapkan di fase itulah orang tersebut sangat mungkin menularkan virus cacar monyet ke orang lain.
"Tetapi, bila dia sudah menunjukkan gejala berupa demam, maka saat itulah yang bersangkutan diharapkan untuk mendapat pelayanan medis dan diharapkan mulai menjalani isolasi," jelas dr Robert.
"Karena di titik itu, dia sangat mungkin untuk menjadi penular, sebelum kelainan kulitnya (ruam atau lesi) itu muncul," pungkasnya.
Simak Video "Video: WHO Cabut Status Darurat Cacar Monyet"
(sao/up)