Viral Es Teh Indonesia melayangkan somasi ke konsumen setelah dikritik. Kasus dimulai saat seorang konsumen Es Teh Indonesia mengkritik produknya yang dianggap terlalu manis di media sosial.
Alih-alih memberikan edukasi dan komunikasi langsung kepada konsumen, pihak Es Teh Indonesia melayangkan somasi dengan menyebut kritikan tersebut bisa dijerat dengan pasal di UU ITE.
Terkait kasus tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan somasi yang dilakukan manajemen Es Teh Indonesia agak berlebihan dan tidak memperhitungkan hak-hak konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau kritiknya dianggap tidak baik, ya diundang saja, diajak mediasi, jangan disomasi. Dikasih info dong, jangan memberikan ancaman seperti itu," kata Tulus saat ditemui detikcom di daerah Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).
Tulus mengatakan viralnya kasus ini bisa menjadi momentum pemerintah untuk mengesahkan cukai minuman manis dalam kemasan. Ia juga mendorong adanya standar dan penetapan batas kandungan gula dalam produk minuman.
Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diinisiasi sebagai upaya mencegah diabetes dan obesitas. Kedua penyakit ini adalah efek yang muncul ketika seseorang terlalu banyak mengonsumsi gula.
"Kami juga mendorong adanya cukai minuman manis dalam kemasan. Kadar gula dalam minuman manis itu harus diatur standarnya, itu yang penting karena semakin tinggi gula, semakin nggak baik sehingga harus ada batas dan negara harus segera mengatur itu," ungkap Tulus.
Simak juga Video: BPOM Bicara Polemik Es Teh Indonesia, Sebut Regulasi Diatur Dinkes











































