Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka-bukaan mengungkap tiga perusahaan yang membat dan pengedaran obat mengandung etilen glikol-dietilen glikol (EG-DEG) di luar batas normal, yaitu PT Yarindo, PT Universal Pharmaceutical Industry, dan PT Afi Pharma. Ketiganya tengah ditelusuri lebih lanjut dan akan ditindak tegas melalui jalur hukum.
Sebelumnya hanya dua perusahan yang tidak memenuhi standar ketentuan. Namun baru-baru ini, PT Afi Pharma telah dikonfirmasi juga melakukan kesalahan terhadap produksi obat sirupnya.
"Kami menemukan produk obat sirup paracetamol drop dan paracetamol syrup rasa peppermint produksi PT Afi Pharma. Jadi, ada tiga produsen yang diduga melakukan unsur pidana. Tapi berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas," kata Penny K Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) saat konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Sempat mendapat bantahan dari dua perusahaan terkait, Penny mengungkapkan terdapat cemaran yang sangat tidak wajar dari produk-produk obat sirup mereka.
"Menggunakan propilen glikol atau polietilen yang ada kandungan EG dan DEG, dan kami sudah mendapatkan bukti bahwa itu jauh dari standar yang seharusnya," jelas Penny pada konferensi pers Senin (31/10/2022).
Setelah diteliti, produk PT Yarindo bernama Flurin DMP sirup ternyata mengandung 48 mg/ml, padahal standar yang diperbolehkan hanya 0,1 mg/ml. Hal ini sungguh jauh melampaui ketentuan yang telah ditetapkan BPOM.
Para perusahaan tersebut pun tidak melaporkan adanya perubahan bahan baku dan sumber pemasok tanpa mematuhi kualifikasi dan pengujian ulang secara mandiri terlebih dahulu. Untuk itu, BPOM telah memberikan sanksi administrasi berupa penarikan dan pemusnahan produk terkait.
NEXT: Pelanggaran PT Yarindo dalam Produksi Obat Sirup
(up/up)