"Saya apresiasi kenaikan cukai rokok, memang ini menjadi salah satu pilar dalam pengendalian tembakau. Meskipun begitu, kenaikan cukai rokok saja belum cukup mengurangi jumlah perokok di Indonesia," kata dr Agus saat dihubungi detikcom, Minggu (6/11/2022).
Menurut dia, langkah-langkah tegas lain harus tetap dilakukan mulai dari larangan iklan rokok di media, penggencaran kawasan tanpa rokok (KTR), hukuman yang tegas bagi pelanggar aturan di KTR, sampai penyediaan layanan berhenti merokok.
"Perlu konsistensi peringatan bahaya merokok pada bungkus rokok," bebernya.
Seperti diketahui, perokok di Indonesia setiap harinya mengalami peningkatan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), hingga 2021 saja jumlah perokok menaik jadi 69,1 juta dari sebelumnya 60,3 juta pada 2011. Mirisnya lagi, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukan 9,1 persen diantaranya adalah perokok dengan usia remaja.
Asap rokok mengandung karbon monoksida yang bisa menggantikan oksigen dalam darah. Lambat laun akibatnya organ-organ vital dalam tubuh perokok akan kekurangan oksigen yang dibutuhkan.
NEXT: Dampak merokok pada kesehatan
Simak Video "Video Peringatan WHO buat Semua Negara: Atur Ketat Penjualan Rokok Elektrik Dkk"
(up/up)