Seperti diketahui, ada 73 obat yang dilarang BPOM terkait risiko cemaran dua zat toksik tersebut hingga Rabu pagi (9/11/2022).
"Seharusnya ini kan cara kerja kemenkes sama BPOM akan berbeda, yang ngurusin distribusi obat yang berwenang sebenarnya BPOM. Cuman hebatnya Kemenkes menginisiasi pelarangan dan tidak disebutkan nama obatnya, semua sirop obat dilarang," terang Pandu saat ditemui di Gedung BPKN, Rabu (9/11).
"Saya menganjurkan kepada semua pihak supaya menunda dulu lah, tetap tidak mengonsumsi dulu sampai benar-benar bisa dipastikan tidak ada obat yang mengandung EG melebihi ambang batas," sambung dia.
Kekhawatiran Pandu tersebut berawal dari bukti perbaikan kasus gagal ginjal akut yang membaik setelah diberikan penawar khusus zat toksik. Sementara dr Yogi Prawira SpA (K) juga mendukung usulan serupa.
Terlebih, hingga saat ini, belum diketahui persis obat mana saja yang mungkin bisa menyusul teridentifikasi cemaran EG dan DEG.
"Saya setuju dengan Pak Pandu. Jadi mitigasi ya dalam kondisi emergency seperti ini mungkin salah satunya adalah pencegahan. Kita belum tahu sediaan mana saja yang terkontaminasi, maka langkah konservatif itu lebih baik diambil," pesan dia.
Simak juga Video: 2 Penyalur Bahan Baku Obat yang Kena Sanksi BPOM
(naf/up)