Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH (Kes), SH, MH, menjelaskan menjelang Tahun Baru memang banyak masyarakat yang tergiur membuat surat izin sakit demi mendapatkan kesempatan libur kerja.
"Tidak bisa dipungkiri, akan banyak oknum masyarakat, karyawan, atau tenaga kesehatan yang akan memanfaatkan dan tergiur (membuat surat izin sakit)," ungkap dr Beni pada detikcom, Rabu (28/12/2022).
Namun ditegaskannya, surat izin sakit tidak bisa dibuat sembarangan. Seiring dengan adanya regulasi dan adanya sanksi untuk dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit yang tidak sesuai prosedur.
Aturan Keperluan Izin Surat Sakit
Lebih lanjut dr Beni menyebut bagi masyarakat yang benar-benar sakit dan memerlukan istirahat, surat izin harus diperoleh melalui konsultasi langsung dengan dokter agar diagnosa penyakit bisa ditegakkan secara objektif.
"Apabila benar benar sedang merasakan sakit, sebaiknya langsung berkonsultasi ke dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh dokter yang memiliki izin. Sampaikan semua keluhan secara terbuka dan jujur agar dokter dapat objektif menegakkan diagnosa," jelas dr Beni.
"Apabila pasien memang membutuhkan istirahat untuk pemulihan kesehatan, dokter pasti akan menerbitkan surat keterangan sakit yang bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Mengacu pasal 35 UU No 29 Tahun 2004, menurut dr Beni, ada tiga poin yang tidak 'dipatuhi' dalam pemberian surat sakit online jika dilakukan melalui telemedicine. Khususnya dalam layanan yang viral.
Pertama, tidak ada pemeriksaan fisik dan mental pasien, penegakan diagnosis, menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien, melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi.
''Regulasi telemedicine saat ini hanya mengatur pelayanan dari Fasyankes ke Fasyankes belum dokter ke pasien secara langsung tanpa melalui pertemuan tatap muka pertama,'' terang dr Beni kepada detikcom, Minggu (25/12).
NEXT: Ketahuan pakai surat 'palsu', dokter dan pasien sama-sama kena sanksi
Simak Video "Video Catatan Ketua IDAI soal Penyakit Cacingan: Bukan Masalah Biasa"
(vyp/vyp)