Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali viral di media sosial Twitter. Hal ini dikaitkan dengan kondisi Indra Bekti yang dirawat inap akibat perdarahan otak yang dialaminya.
Pasalnya, keluarga Indra Bekti menggalang donasi untuk menutup tagihan biaya pengobatannya yang diduga nominalnya mencapai miliar Rupiah. Sementara asuransinya hanya meng-cover 10 persen dari layanan diterima.
Hal inilah yang membuat netizen menduga pengobatan Indra Bekti tidak menggunakan BPJS Kesehatan.
Padahal, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, perdarahan otak yang dialami oleh Indra Bekti masuk ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, besaran biaya yang bisa ditanggung diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016.
"Itu termasuk dalam benefit yang dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional," terang Iqbal kepada detikcom Senin (2/1/2023).
"JKN di tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Tarif INA-CBGs, besarannya mengacu dalam peraturan Menteri Kesehatan dimaksud," lanjutnya.
Penyakit yang Ditanggung BPJS
Iqbal menekankan seluruh layanan fasilitas kesehatan ditanggung BPJS. Terkecuali sejumlah manfaat yang tidak dijamin tertuang dalam penjabaran pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.
''Di luar manfaat yang tidak dijamin itu, semua dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),'' terang Iqbal.
''Jadi cakupan layanan JKN ini sudah mencakup semua jenis penyakit, semua tindakan medis, semua obat dan bahan habis pakai,'' sambung dia.
Daftar Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
Adapun 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018 meliputi:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan terhadap kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
(hnu/kna)