Simak di Sini! Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS

UPDATED

Simak di Sini! Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS

Hana Nushratu - detikHealth
Selasa, 03 Jan 2023 10:31 WIB
Simak di Sini! Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS
Berikut daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali viral di media sosial Twitter. Hal ini dikaitkan dengan kondisi Indra Bekti yang dirawat inap akibat perdarahan otak yang dialaminya.

Pasalnya, keluarga Indra Bekti menggalang donasi untuk menutup tagihan biaya pengobatannya yang diduga nominalnya mencapai miliar Rupiah. Sementara asuransinya hanya meng-cover 10 persen dari layanan diterima.

Hal inilah yang membuat netizen menduga pengobatan Indra Bekti tidak menggunakan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, perdarahan otak yang dialami oleh Indra Bekti masuk ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, besaran biaya yang bisa ditanggung diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016.

"Itu termasuk dalam benefit yang dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional," terang Iqbal kepada detikcom Senin (2/1/2023).

ADVERTISEMENT

"JKN di tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Tarif INA-CBGs, besarannya mengacu dalam peraturan Menteri Kesehatan dimaksud," lanjutnya.

Penyakit yang Ditanggung BPJS

Iqbal menekankan seluruh layanan fasilitas kesehatan ditanggung BPJS. Terkecuali sejumlah manfaat yang tidak dijamin tertuang dalam penjabaran pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.

''Di luar manfaat yang tidak dijamin itu, semua dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),'' terang Iqbal.

''Jadi cakupan layanan JKN ini sudah mencakup semua jenis penyakit, semua tindakan medis, semua obat dan bahan habis pakai,'' sambung dia.

Daftar Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

Adapun 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018 meliputi:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan terhadap kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat ataupun alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Keperluan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang sebenarnya dapat dicegah (preventable adverse events).

17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
[Gambas:Video 20detik]
(hnu/kna)
Serba-Serbi Asuransi Kesehatan
17 Konten
Dirawat ke RS lalu biayanya tidak di-cover asuransi? Pasti pusing memikirkan dananya. Berikut tips-tips mengelola asuransi kesehatan.

Berita Terkait