Menkes menambahkan peran organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akan tetap sama sebagai organisasi profesi lainnya, yakni berserikat. Hal yang membedakan adalah IDI tak lagi memegang fungsi sebagai regulator.
"Yang berbeda adalah dulu organisasi profesi sepeti IDI memegang fungsi regulatori, itu yang harus kita kembalikan ke pemerintah," kata Menkes saat ditemui di IMERI Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jumat (14/7/2023).
Undang-Undang Kesehatan yang baru menghapus rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Keputusan itu disebutkan berdasarkan pertimbangan banyak dokter di banyak wilayah.
"Kita juga mendapat masukan dari banyak dokter-dokter muda, kita hapuskan rekomendasi dari organisasi profesi kalau dokter mau ambil spesialis, kalau dokter mau praktek," jelasnya.
"Karena dari feedback yang kita dapat itu sangat mempersulit bagi dokter untuk praktek di tempat tertentu dan mengambil spesialis," pungkas Menkes.
JUGA
Simak Video "Video: Curhatan Menkes Budi ke DPR soal UU Kesehatan Digugat Terus!"
(kna/kna)