Kemenkes Rilis Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi bagi Kesehatan, Ini Isinya

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Sabtu, 02 Sep 2023 05:30 WIB
Polusi udara di DKI Jakarta. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : HK.02.02/C/3628/2023 tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan. Surat Edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan puskesmas.

"Melalui SE, Kementerian kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan," tulis Kemenkes dalam keterangan resmi dikutip Jumat (1/9/2023).

Polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary) yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi. Penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk masyarakat.

Ada sejumlah penyakit yang bisa timbul akibat polusi mulai dari penyakit akut seperti iritasi mukosa, iritasi saluran pernapasan, peningkatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), peningkatan serangan asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), peningkatan serangan jantung, hingga risiko keracunan gas toksik. Sedangkan penyakit kronis meliputi hiperaktivitas bronkus, reaksi alergi, reaksi asma, risiko PPOK, risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker, risiko stunting bisa terjadi akibat paparan polusi udara.

Pihaknya juga mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam hal terdapat peringatan dini berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara secara realtime yang bersumber resmi dari pihak yang berwenang.

Selain itu pemerintah daerah diharapkan mengimplementasikan Strategi Peningkatan Kualitas Udara dan Pengelolaan Dampak Kesehatan, mulai dari menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S, membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi.

"Juga meningkatkan upaya surveilans, identifikasi, dan intervensi dini serta health risk assessment, serta penanganan kasus komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)," tulis SE tersebut.

Kemenkes juga memastikan ketersediaan masker di setiap daerah dalam memproteksi polusi udara khususnya masker yang dapat memfiltrasi polusi udara khususnya PM2.5.



Simak Video "Video: Polusi Udara Bisa Meningkatkan Risiko Diabetes "

(kna/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork