CATATAN: Informasi ini tidak untuk menginspirasi siapapun untuk bunuh diri. Jika Anda memiliki pikiran untuk bunuh diri, segera mencari bantuan dengan menghubungi psikolog atau psikiater terdekat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami tanda peringatan bunuh diri, segera hubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes 021-500-454.
Mantan Perdana Menteri (PM) Belanda Dries van Agt dan istrinya, Eugenie, meninggal bersama melalui euthanasia (suntik mati) yang sah. Mereka mengembuskan napas terakhir dengan bergandengan tangan.
Keduanya berusia 93 tahun, meninggal awal bulan ini di kampung halamannya, Nijmegen. Demikian diumumkan The Rights Forum, sebuah organisasi hak asasi manusia yang didirikan Agt, dikutip dari The Guardian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersama-sama dan bergandengan tangan," kata forum tersebut.
Dikutip dari University of Missouri, euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup pasien secara sengaja untuk menghilangkan penderitaannya. Pasien yang dimaksud biasanya mengalami kesakitan parah dan menimbulkan penderitaan yang luar biasa.
Kata "euthanasia" berasal dari kata Yunani "eu" yang berarti baik dan "Thanatos" yang berarti kematian. Idenya adalah bahwa alih-alih menghukum seseorang dengan kematian yang lambat, menyakitkan, atau tidak bermartabat, euthanasia akan membuat pasien mengalami "kematian yang relatif baik".
Jenis-jenis Euthanasia
Euthanasia dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut ini adalah beberapa jenis euthanasia berdasarkan tata cara pelaksanaannya:
- Active euthanasia: membunuh pasien dengan cara aktif, misalnya menyuntik pasien dengan dosis obat yang mematikan. Kadang-kadang disebut euthanasia "agresif".
- Passive euthanasia: dengan sengaja membiarkan pasien meninggal dengan tidak memberikan alat bantu hidup buatan seperti ventilator atau selang makanan. Beberapa ahli etika membedakan antara menahan alat bantu hidup dan mencabut alat bantu hidup (pasien menggunakan alat bantu hidup namun dicabut).
- Voluntary euthanasia: dengan persetujuan pasien.
- Involuntary euthanasia: tanpa persetujuan pasien, misalnya jika pasien tidak sadarkan diri dan keinginannya tidak diketahui. Beberapa ahli etika membedakan antara "tidak disengaja" (bertentangan dengan keinginan pasien) dan "non-sukarela" (tanpa persetujuan pasien tetapi keinginan tidak diketahui).
- Self-administered euthanasia: pasien mengatur cara kematiannya.
- Other-administered euthanasia: orang selain pasien yang melakukan cara kematian.
- Assisted: pasien mengatur sarana kematian tetapi dengan bantuan orang lain, seperti dokter.
Ada banyak kemungkinan kombinasi dari jenis-jenis di atas, dan banyak jenis euthanasia yang kontroversial secara moral. Beberapa jenis euthanasia, seperti bentuk euthanasia yang dibantu secara sukarela, adalah legal di beberapa negara.
- Mercy-killing: Istilah "Mercy-killing" atau "pembunuhan dengan belas kasihan" biasanya mengacu pada euthanasia yang dilakukan secara aktif, tidak sukarela atau tidak sukarela. Dengan kata lain, seseorang membunuh seorang pasien tanpa persetujuan eksplisit dari mereka untuk mengakhiri penderitaan pasien, demikian menurut pendapat beberapa ahli etika.
- Physician-assisted suicide: Ungkapan "physician-assisted suicide" atau "bunuh diri dengan bantuan dokter" mengacu pada euthanasia yang aktif, sukarela, dan dibantu di mana seorang dokter membantu pasien. Seorang dokter memberi pasien sarana, seperti obat-obatan yang cukup, agar pasien dapat membunuh dirinya sendiri.
Syarat Euthanasia dan Penerapannya di Indonesia
Dikutip dari Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 2022, Belanda adalah negara pertama di dunia yang melegalkan euthanasia pada tahun 2001, diikuti Belgia setahun kemudian. Proses permohonan euthanasia pun sangat panjang. Pemohon harus mendapatkan konseling dengan psikolog dalam periode tertentu.
Pasien diberikan cukup waktu untuk berpikir dalam waiting periode. Setelah itu pemohon harus mendapatkan sertifikat dari setidaknya dua orang dokter yang menyatakan bahwa kondisi pasien sudah tidak bisa tertolong. Setelah proses itu dilewati baru diajukan ke pengadilan untuk mendapat keputusan.
Di Swiss, euthanasia masih dipandang illegal walaupun di negara itu terdapat tiga organisasi yang mengurus permohonan tersebut. Organisasi-organisasi tersebut menyediakan konseling dan obat-obatan yang dapat mempercepat kematian.
Di Asia hanya Jepang yang pernah melegalkan Voluntary Euthanasia yang disahkan melalui Keputusan Pengadilan Tinggi pada Kasus Yamaguchi di tahun 1962. Walaupun begitu karena faktor budaya yang kuat kejadian euthanasia tidak pernah terjadi lagi. Pada tahun 1994 di Amerika Serikat dikeluarkan Death With Dignity Law. Sejak itu sudah ada 100 orang yang berada dalam tahap lanjut mendapatkan assisted suicide. Euthanasia di Amerika tetap illegal dan terus diperdebatkan.
Di Indonesia, euthanasia masih tergolong ilegal atau tidak boleh dilakukan. Larangan mengenai euthanasia di Indonesia secara tidak langsung disebutkan dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344.
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh dihukum penjara selama lamanya dua belas tahun".
(suc/up)











































