Belakangan jajanan viral milk bun asal Thailand banjir peminat, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang sampai membuka jasa titip alias jastip, memborong lebih dari 5 pieces untuk kembali dijual.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan sejumlah produk makanan yang ditujukan untuk komersil dan disebarluaskan di Indonesia wajib memiliki izin edar. Hal ini untuk memastikan keamanan dan mutu produk yang dikonsumsi masyarakat.
Regulasi tersebut jelas diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan berupa penegahan sesuai ketentuan.
"Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 Kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan," tegas Didik keterangan tertulis BPOM RI, dikutip detikcom Selasa (12/03/2024).
Sekitar satu juta ton pieces milk bun dimusnahkan. Beberapa di antaranya dibakar dalam tungku pembakaran (insinerator).
Pemusnahan serupa juga dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara Kuala Namu, Medan. Tercatat sebanyak 694 pieces Milk Bun dari 11 bawaan penumpang yang membawa lebih dari 5 Kg, dimusnahkan.
Kondisi Milk Bun
BPOM RI menyebut produk tersebut dalam keadaan rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi.
Kepala Balai Besar POM di Medan, Martin Suhendri mengatakan penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi barang tentengan menjadi modus jastip.
"Jika beredar siapa yang akan memastikan mutu produk tersebut," ujarnya.
"Pangan adalah hak asasi setiap manusia. Pemerintah bahu-membahu berkolaborasi dalam mewujudkan keamanan pangan."
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Besar POM di Serang, Mojaza Sirait mengingatkan izin edar harus dimiliki pelaku usaha yang memproduksi pangan.
"BPOM melakukan pengawasan pre market dan post market dari bahan baku, produksi, kedaluwarsa, semuanya diperiksa. Artinya terjamin. Jangan sampai produk tersebut berisiko kesehatan baik jangka pendek maupun panjang," terangnya.
Simak Video "Video BPOM Kerjasama dengan USP Tingkatkan Standar Pengawasan Obat"
(naf/naf)