Punya Izin Edar BPOM?
Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari menyebut susu ikan dengan merek Surikan tersebut memang tidak didaftarkan izin edar BPOM.
Karenanya, sejauh ini, pengawasan peredaran produk susu ikan berada di ranah Dinas Kesehatan setempat.
"Produknya terdaftar sebagai produk PIRT," terang Eka saat dikonfirmasi detikcom Selasa (17/9/2024).
Apa Itu PIRT?
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin untuk pangan industri rumah tangga. Untuk memiliki sebuah usaha, diperlukan izin meski hanya skala rumahan. Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha sambal kemasan rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat, demi memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Nomor PIRT dipergunakan untuk makanan yang memiliki daya tahan atau keawetan di bawah 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang melalui serangkaian proses.
"Jadi pengawasannya di Dinas Kesehatan," tutur Eka.
Senada, CEO Berikan Protein Maqbulatin Nuha menyebut izin edar yang didapatkan dari produk Surikan adalah PIRT. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ke depan produksi akan diperluas dan didorong mendapatkan izin edar BPOM.
"Berikan Protein sendiri masih tergolong UMKM. kalau untuk (izin edar) BPOM-nya itu karena ini hidrolisat protein ikan masih baru ya, jadi kita masih proses. Di BPOM terkait pengurusan MD dari produk Surikannya," kata dia saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Simak Video "Video: Izin Edar 4 Kosmetik dengan Klaim Bisa Ditelan Ini Dicabut BPOM "
(naf/up)