Round up

Fakta-fakta Temuan Baru BPOM Obat Herbal Berbahaya Picu Gagal Ginjal-Rusak Hati

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Sabtu, 19 Okt 2024 06:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: shutterstock)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyidak produk obat herbal berbahan alam ilegal alias tidak berizin. Produk-produk ini diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti dexamethasone, paracetamol, dan piroxicam.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan obat berbahan alam tidak bisa dicampur dengan BKO. Pasalnya, penggunaan bahan kimia tersebut harus dengan pengawasan dokter.

"Agen tersebut memproduksi obat bahan alam yang tidak ada izin edar Badan POM, tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, persyaratan keamanan dan manfaat, dan persyaratan mutu," kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024).

Sebulan Produksi hingga 4.800 Botol

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan Kabupaten Kampar, Riau. Taruna mengatakan proses produksi obat-obat tersebut juga tidak sesuai standar, sehingga ditakutkan adanya kontaminasi dengan mikroorganisme hingga logam-logam berat.

"Sudah melakukan produksi selama sembilan bulan, dengan kapasitas produksi 2.400 hingga 4.800 botol per bulan," katanya.

Obat berbahan herbal diedarkan dengan nama berikut:

- Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
- Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo

Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.

Bahaya Mengonsumsi Obat Bahan Alam Mengandung BKO

Taruna menambahkan, BKO yang terdapat pada obat bahan alam yang tidak sesuai indikasi dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan.

"Misalnya dexamethasone, paracetamol, dan piroxicam dapat menyebabkan efek samping gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, gagal ginjal, dan kerusakan hati," ujar Taruna.

"Bayangin rakyat kita memakai ini dan berdampak seperti itu kan sangat berbahaya," sambungnya.

Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

Taruna mewanti-wanti kepada para oknum yang masih berbuat 'nakal' dalam memproduksi obat tradisional dengan tambahan bahan kimia, bahwa ada tuntutan pidana yang menanti.

"Kita punya Undang-undang, berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

NEXT: Upaya BPOM Selamatkan Industri dan UMKM Obat Bahan Alam RI




(dpy/avk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork