Produk-produk tersebut teridentifikasi dari pengujian periode Januari hingga Maret 2025, yang mencakup 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) di pasaran. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut 5 dari 6 produk temuan tersebut produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.
Adapun BKO yang ditemukan tergantung jenis obat atau suplemen, adalah seperti berikut:
Produk pelangsing:
- sibutramin
- bisakodil
Produk pegal linu:
- deksametason
- parasetamol
- natrium diklofenak
Taruna memastikan BPOM RI sudah melakukan langkah tegas, tindak tindakan penertiban fasilitas produksi dan distribusi, termasuk di tingkat ritel. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengamanan produk, perintah penarikan, dan pemusnahan terhadap OBA yang teridentifikasi mengandung BKO.
"BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO," jelas Taruna dalam keterangan tertulis yang dirilis Selasa (29/4/2025).
Apa Saja Produk yang Ditemukan?
- DHA pelangsing beauty slim capsule: mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal
- D-neervhie Energy Boost Up, pil hitam Ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal
- SKM Sari Kulit Manggis: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
- Bunga Naga: mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal
- Jamu tradisional cap pace: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
- My Body Slim: mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan
Simak Video "Video Sehat Nggak Harus Mahal, Cukup Minum Jamu Tradisi Leluhur"
(naf/kna)